IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memutuskan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana di Sumatera dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat. Hal itu diputuskan sebagai upaya pemulihan pasca-banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menekankan keputusan ini diambil untuk mempercepat pemulihan dengan tetap menjaga aspek legalitas serta mencegah penyalahgunaan di lapangan. Pemanfaatan kayu hanyut, kata dia, harus ditempatkan dalam kerangka keselamatan rakyat.
"Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Menurut Laksmi, langkah ini memungkinkan material kayu yang sebelumnya berserakan dan berpotensi mengganggu evakuasi, kini dapat dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik, hingga tanggul penahan sementara.
Laksmi menekankan bahwa kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas. Menurutnya, kayu hanyutan yang terbawa banjir tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.