Di bidang pengawasan dan penegakan hukum, Kemenhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin.
Hingga saat ini, pemerintah telah mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare serta menguasai kembali sebagian kawasan konservasi.
Sebagai langkah penguatan kelembagaan, Kemenhut mengusulkan pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskorwilhut) sebanyak 35 unit di berbagai wilayah. Pembentukan Puskorwilhut ini bertujuan memperkuat fungsi koordinasi, integrasi kebijakan kehutanan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian di tingkat wilayah.
Selain itu, penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui penambahan Unit Pelaksana Teknis Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan, serta usulan penambahan personel Polisi Kehutanan guna meningkatkan rasio pengamanan kawasan hutan.
(kunthi fahmar sandy)