sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhut Tegaskan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera Boleh Dipakai Warga untuk Bangun Rumah

News editor Felldy Utama
23/12/2025 15:05 WIB
Kayu-kayu gelondongan yang hanyut tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana.
Kemenhut Tegaskan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera Boleh Dipakai Warga untuk Bangun Rumah
Kemenhut Tegaskan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatera Boleh Dipakai Warga untuk Bangun Rumah

IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan masyarakat diperbolehkan menggunakan kayu gelondongan yang hanyut saat bencana banjir bandang di Pulau Sumatera.

Kayu-kayu gelondongan yang hanyut tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana.

Kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.

Edaran ini ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke 3 Gubernur di wilayah terdampak. Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana," kata Laksmi, Selasa (23/12/2025).

"Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali," lanjut dia.

Laksmi menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan," katanya.

Untuk mencegah adanya penebangan liar maupun indikasi pencucian kayu yang menumpang pada situasi bencana, Laksmi menyampaikan bahwa pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.

"Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini," kata dia.

Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan bahwa penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat.

"Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pasca bencana," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement