IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan masyarakat diperbolehkan menggunakan kayu gelondongan yang hanyut saat bencana banjir bandang di Pulau Sumatera.
Kayu-kayu gelondongan yang hanyut tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai material pembangunan rumah, fasilitas hingga sarana prasarana.
Kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.
Edaran ini ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke 3 Gubernur di wilayah terdampak. Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana," kata Laksmi, Selasa (23/12/2025).
"Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali," lanjut dia.