Tak hanya di Pulau Jawa, kasus kematian petugas Pemilu 2024 ini juga tersebar di Pulau Sumatera dengan total kematian mencapai 6 kasus. Data tersebut tersebar pada wilayah Sumatera Utara 2 kasus kematian, Riau 1 kasus kematian, Sumatera Barat 1 kasus kematian, dan Sumatera Selatan 2 kasus kematian.
Sedangkan di Pulau Kalimantan ditemukan 2 kasus kematian di Kalimantan Barat dan 1 kasus kematian di Kalimantan Timur. Untuk Pulau Sulawesi, Kemenkes melaporkan terdapat 1 kasus kematian di Sulawesi Utara dan 2 kasus kematian di Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, Kemenkes juga melaporkan bahwa penyebab tertinggi dari kematian 57 petugas KPPS tersebut karena mengidap penyakit jantung dengan sebanyak 13 kasus kematian.
Oleh karenanya, praktisi kesehatan dr. Ngabila Salama menyarankan dalam merekrut petugas Pemilu seharusnya orang yang memiliki komorbid tidak diperkenankan untuk bergabung, sebab mereka termasuk kelompok yang rentan.
“Kalo melihat data 2019 masih alamiah penyebab kematian terbanyak, tidak ada yang berbeda trendnya. Maka sebaiknya pembatasan usia dan sebaiknya tidak dipilih yang memiliki komorbid atau berkomorbid tapi di bawah 50 tahun misalnya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.