sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Waspadai Peningkatan Covid-19, Pantau Tren Kasus

News editor Jonathan Simanjuntak
01/06/2025 02:01 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
Kemenkes Waspadai Peningkatan Covid-19, Pantau Tren Kasus. (Foto: Freepik)
Kemenkes Waspadai Peningkatan Covid-19, Pantau Tren Kasus. (Foto: Freepik)

"Situasi COVID-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59 persen), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.," kata Kemenkes dalam Surat Edaran tersebut dikutip, Sabtu (31/5/2025).

Adapun dalam surat edaran tersebut, Kemenkes juga meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melaporkan terkait tren kasus Covid-19. Hal ini untuk juga meningkatkan kewaspadaan dini.

"Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI," katanya.

Kemenkes juga mengimbau Dinkes segera melaporkan apabila terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB).

"Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC)," katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement