Pemenuhan kebutuhan hidup layak juga diberikan kepada para korban, mengingat kondisi korban yang tidak lagi memiliki harta benda karena telah dijual untuk biaya keberangkatannya saat terjerat praktik TPPO.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil asesmen, beberapa korban yang memiliki rumah tidak layak huni diberikan bantuan rehabilitasi rumah.
Bekal pelatihan vokasional juga diberikan agar para korban kedepan bisa mandiri secara ekonomi. Hal ini untuk menghindari mereka dari iming-iming pendapatan besar oleh pelaku TPPO.
Robben berharap, berbagai upaya penanganan ini bisa mengeluarkan mereka dari kondisi kemiskinan dan mereka tidak lagi terjebak praktik TPPO.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kemensos, korban terbanyak berasal dari NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah. Para korban ini masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
(SLF)