"Untuk menteri," jawab Saksi.
"Nilainya berapa?" tanya Jaksa lagi.
"Itu kalau nggak salah seingat saya Rp50 juta," jawab Saksi.
Hatta menyebutkan, adanya pembelian rompi anti peluru merupakan saran dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ketika SYL akan berkunjung ke Bumi Cendrawasih itu.
"Itu (rompi anti peluru) dipakai Pak Menteri pada saat itu ke Papua," kata Hatta.
Bukan hanya satu, Hatta menyebutkan pihaknya menyiapkan tiga atau empat rompi anti peluru. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja yang memakai rompi tersebut.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(NIY)