sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Sebut Jarak Aman Pemukiman dan Objek Vital Negara 500 Meter

News editor Iqbal Dwi Purnama
07/03/2023 15:00 WIB
Kementerian ATR mengemukakan idealnya jarak antara permukiman dan objek vital negara harus 500 meter.
Kementerian ATR/BPN Sebut Jarak Aman Pemukiman dan Objek Vital Negara 500 Meter. (Foto: MNC Media)
Kementerian ATR/BPN Sebut Jarak Aman Pemukiman dan Objek Vital Negara 500 Meter. (Foto: MNC Media)

Gabriel juga menilai bahwa permukiman di kawasan tanah merah itu dulunya memang tidak berpenghuni. Sebab pengaturannya masih ketat terkait larangan untuk bermukim di sekitar objek vital negara tersebut.

"Objek vital itu memang seharusnya dilakukan pengamanan, kelihatannya hunian sudah ada lama disana, kemudian kalau tidak salah sejak 2003 itu ada pembangunan (hunian) di Plumpang, tapi saya memang belum ada data akuratnya," lanjut Gabriel.

"Semua zona objek vital nasional itu masuk dalam zona pertahanan nasional dan harus ada buffernya," pungkasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement