"Percepatan proses pemulangan WNI/PMI kelompok rentan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kerentanan yang dihadapi oleh para WNI di DTI, dengan memprioritaskan para lansia, ibu dengan bayi, anak, dan yang sedang sakit," lanjut pihak kementerian.
Pemerintah Indonesia senantiasa menghimbau agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri hendaknya melalui prosedur yang resmi untuk menjamin migrasi yang aman, serta tidak melakukan pelanggaran di negara setempat. (WHY)