IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memantau rencana larangan penerimaan mahasiswa internasional yang dikenakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap Universitas Harvard.
"Kementerian Luar Negeri terus memantau dari dekat perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing," ujar Juru Bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/5/2025).
"Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard," katanya.
Rolliansyah mencatat, saat ini terdapat 87 mahasiswa Indonesia yang sedang melakukan studi di Universitas Harvard. Pihak Kemlu telah melakukan komunikasi intensif dengan para pelajar tersebut.
Para mahasiswa tersebut diimbau untuk tetap tenang. Kemlu menyatakan siap untuk memberikan bantuan kekonsuleran.