sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Susun Aturan Ojol, Status Driver Bakal Jadi Pekerja Formal

News editor Iqbal Dwi Purnama
17/02/2025 13:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun aturan atau regulasi terkait ojek online (ojol).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun aturan atau regulasi terkait ojek online (ojol). (Foto: MNC Media)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun aturan atau regulasi terkait ojek online (ojol). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun aturan atau regulasi terkait ojek online (ojol). Dalam aturan baru itu, pengemudi alias driver ojol bakal menjadi pekerja formal.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer mengatakan, nasib driver ojol menjadi isu sentral dalam regulasi baru tersebut. Pasalnya, saat ini mereka berstatus sebagai mitra atau pekerja informal yang hak-haknya tidak dilindungi dengan baik.

Pria yang akrab di sapa Noel itu menargetkan regulasi tersebut akan dimatangkan setelah Idul Fitri 2025. Dia berjanji regulasi tersebut tidak akan merugikan hak-hak driver ojol.

"Ke depan ini, kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing mereka, bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra," kata Noel usai menerima Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Menurut Noel, perubahan status dari mitra menjadi pekerja formal bagi driver ojol sangat penting karena perangkat aturan mulai dari Undang-Undang (UU) hingga peraturan menteri mengatur soal pekerja formal. Aturan untuk pekerja formal lebih ketat, kompleks, dan melindungi hak-hak pekerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement