sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Susun Aturan Ojol, Status Driver Bakal Jadi Pekerja Formal

News editor Iqbal Dwi Purnama
17/02/2025 13:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun aturan atau regulasi terkait ojek online (ojol).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun aturan atau regulasi terkait ojek online (ojol). (Foto: MNC Media)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun aturan atau regulasi terkait ojek online (ojol). (Foto: MNC Media)

"Itu penting sekali, secepatnya akan kita buat. Setelah lebaran lah, kita sedang merumuskan, dan juga kita lagi mengkaji hal itu ya," katanya.

Di samping itu, kata Noel, perubahan status driver ojol menjadi pekerja atau karyawan kini menjadi tren di negara-negara maju, termasuk Eropa. Para driver akan dianggap sebagai pekerja formal sehingga mendapat gaji bulanan dan hak-hak melekat lainnya.

"Kita mengacu beberapa negara Eropa ya, beberapa negara Eropa, bahwa melihat bahwa kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Kemudian juga, kita mengacu daripada ILO (International Labour Organization), itu posisi driver juga sebagai pekerja," kata Noel.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement