Berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump, aturan pembebasan bea masuk de minimis yang telah lama berlaku, yang memungkinkan barang senilai kurang dari USD800 untuk masuk bebas bea, akan berakhir pada 29 Agustus.
UPU menyatakan sedang mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk mempersiapkan negara-negara anggotanya menghadapi dampak dari persyaratan baru tersebut. (Wahyu Dwi Anggoro)