sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenakan Kemeja Kotak-Kotak, Tom Lembong Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

News editor Nur Khabibi
04/07/2025 15:10 WIB
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong siap mendengarkan tuntutan JPU dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong siap mendengarkan tuntutan JPU dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong siap mendengarkan tuntutan JPU dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Hal itu disampaikan oleh JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement