Michael Wisnu lantas dijerat dengan tiga pasal berlapis. Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, disertai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, serta Pasal 187 KUHP. Adapun hukuman pidananya dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(Nadya Kurnia)