sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepolisian Buka Peluang Penetapan Tersangka Baru di Kasus Kebakaran Terra Drone

News editor Rohman Wibowo
09/01/2026 16:32 WIB
Kepolisian masih mengembangkan penyisikan kasus kebakaran gedung Terra Drone, jumlah tersangka berpeluang bertambah.
Kepolisian Buka Peluang Penetapan Tersangka Baru di Kasus Kebakaran Terra Drone. (Foto: MNC Media)
Kepolisian Buka Peluang Penetapan Tersangka Baru di Kasus Kebakaran Terra Drone. (Foto: MNC Media)

Michael Wisnu lantas dijerat dengan tiga pasal berlapis. Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, disertai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, serta Pasal 187 KUHP. Adapun hukuman pidananya dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement