IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, dugaan adanya privatisasi pantai di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, tidak boleh terjadi.
Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menegaskan, pelaku usaha yang sedang memanfaatkan ruang laut diminta tidak menguasai pantai, sehingga menghalangi masyarakat yang ingin berkunjung.
Doni menjelaskan, Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukan sebagai dokumen kepemilikan, melainkan izin dasar bagi pemrakarsa untuk melakukan kegiatan menetap di ruang laut secara legal dalam kurun waktu tertentu.
“Larangan mengakses pantai seperti di Labuan Bajo itu seharusnya tidak boleh terjadi karena laut merupakan common property. Kami sudah coba jembatani persoalan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resminya pada Kamis (17/4/2025).