IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan edaran pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik.
Salah satu aturannya mengimbau agar tidak menggunakan kantong plastik dan agar masyarakat memanfaatkan wadah yang dapat dipakai ulang.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.0/6/2024 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
"Intinya mengimbau seluruh masyarakat yang merayakan Idul Adha untuk tidak menggunakan kantong plastik atau kresek dalam membagikan daging kurban dan digantikan oleh wadah yang dapat dipakai ulang, daun pisang atau daun jati, besek atau bongsang. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat menghindari atau mengurangi timbulan sampah plastik," kata Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti Ansjar, Sabtu (15/6/2024).