Alex memastikan, pemerintah melalui Komdigi terus melakukan intervensi dengan memblokir situs dan konten judol.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi telah memblokir 1,3 juta konten yang memuat tayangan judi online.
Dari konten tersebut, 1,2 juta di antaranya berasal dari situs judi online. Sedangkan sisanya iklan judol yang ditayangkan di berbagai platform media sosial (medsos).
“Periode 20 Oktober 2024 hingga bulan Mei 2025, sudah ada 1,3 juta konten judi online yang ditangani oleh Komdigi,” katanya.
"Mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial," ujar dia.
(Dhera Arizona)