sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komdigi Targetkan Aturan Larangan Anak Bermain Medsos Berlaku 2026

News editor Iqbal Dwi Purnama
10/12/2025 13:32 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun Peraturan Menteri terkait larangan anak di bawah umur membuat akun media sosial.
Kementerian Komdigi tengah menyusun Peraturan Menteri terkait larangan anak di bawah umur membuat akun media sosial. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
Kementerian Komdigi tengah menyusun Peraturan Menteri terkait larangan anak di bawah umur membuat akun media sosial. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

Terkait sanksi, Menkomdigi menyebutkan bahwa pemerintah menyiapkan sanksi administratif, denda, hingga opsi pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh. Detail aturan sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini masih dalam proses finalisasi.

"Sanksi tentu ada sanksi administrasi, kemudian juga sanksi denda termasuk dan juga kalau memang mudah-mudahan semuanya comply (patuh). Tapi kalau ada yang bandel ya tidak tertutup kemungkinan pemutusan akses. Nah pengaturan detail mengenai sanksi-sanksi ini nanti kami akan keluarkan permen, semua sedang kita godok," katanya.

Saat ini Komdigi tengah melakukan uji petik di Yogyakarta. Dalam survei tersebut, anak-anak diberi kesempatan untuk mencoba mengakses platform-platform besar, kemudian diminta memberikan umpan balik terkait pengalaman mereka. Hasil uji ini akan menjadi masukan dalam penentuan profil risiko platform.

"Jadi dalam pemerintah menentukan profil risiko, ini bukan pemerintah sendiri, tapi ada banyak tim termasuk para pemerhati anak, NGO, dan juga anak-anak itu sendiri," pungkasnya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement