IDXChannel - Polda Riau mengamankan tokoh adat berinisial JAS (54). Dia diamankan karena mengklaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai tanah ulayat. Bahkan, dia menjualnya kepada pihak lain.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, kasus ini terungkap berkat kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau.
Hal ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang kini menjadi identitas baru Polda Riau dalam menangani kejahatan terhadap lingkungan.
"Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat. TNTN adalah warisan ekologis untuk generasi mendatang yang wajib kita jaga," kata Herry, Senin (23/6/2025).
Herry melanjutkan, pihaknya tidak anti terhadap eksistensi hak ulayat dan struktur adat di Riau, namun negara harus hadir ketika klaim adat digunakan secara tidak sah untuk merusak ekosistem yang dilindungi undang-undang.
“Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kami. Green Policing bukan sekadar penindakan, tapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis di tengah masyarakat. Dan itu sedang kami lakukan di Riau,” kata dia.