sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komersialkan Lahan Taman Nasional Tesso Nilo, Tokoh Adat di Riau Diamankan Polisi

News editor Danandaya Arya Putra
23/05/2025 18:59 WIB
Air sehat sangat berkaitan dengan kesehatan ginjal.
Komersialkan Lahan Taman Nasional Tesso Nilo, Tokoh Adat di Riau Diamankan Polisi
Komersialkan Lahan Taman Nasional Tesso Nilo, Tokoh Adat di Riau Diamankan Polisi

Irjen Herry melanjutkan, langkah ini merupakan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menyalahgunakan status adat, memperjualbelikan kawasan konservasi, atau membiarkan praktik-praktik perambahan terjadi secara sistematis.

“Negara tidak akan kalah oleh manipulasi. Hutan tak berpengacara, hukum yang menjadi pembelanya," pungkas Kapolda Riau.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, Jasman yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dia diketahui telah mengklaim lahan ±113.000 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.

Pada awalnya, kasus ini berangkat dari penyelidikan atas aktivitas perambahan hutan yang berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

“Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta,” kata Kombes Ade.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan tersangka untuk meyakinkan pembeli.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement