IDXChannel—Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak audit meyeluruh terhadap semua bandara khusus di kawasan industri strategis untuk memastikan kepatuhan regulasi.
Hal ini diungkapkan menyusul sorotan publik terkait Bandara Khusus Internasional Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah yang diduga ilegal dan tidak melibatkan petugas negara dalam operasionalnya.
“Kami mendorong koordinasi strategis otoritas perhubungan, pertahanan, dan keamanan untuk melakukan audit kepatuhan terhadap semua Bandar Udara Khusus strategis di Indonesia yang memiliki spesifikasi teknis tinggi,” kata Huda dikutip Minggu (30/11/2025).
Audit ini untuk mengevaluasi kesenjangan kedaulatan yang diduga telah terjadi di Bandara IMIP Sulawesi Tengah selama enam tahun terakhir. Huda mengungkapkan Bandara khusus seperti Bandara IMIP memang boleh beroperasi berdasarkan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan Pasal 192.
Kendati demikian, operasional bandara khusus ini tetap harus mematuhi regulasi seperti standar bandara komersial terutama terkait pengawasan, personel terlatih, hingga fasilitas keselamatan dan keamanan.
“Kalau saat ini ada sorotan dari Kemenhan baiknya ada langkah khusus untuk menjelaskan kepada publik terkait data penerbangan, standar pelayanan, hingga intensitas pengawasan yang selama ini dilakukan,” ujarnya.
Huda menilai peringatan yang disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsudin terkait operasional Bandara Khusus IMIP cukup beralasan.
Karena ketiadaan otoritas negara di bandara dengan tingkat lalu lintas yang tinggi memang cukup riskan, meskipun sejauh ini secara de jure tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan oleh otoritas Bandara Khusus IMIP.
“Bandara IMIP secara de jure legal dalam konteks regulasi sipil, tetapi secara de facto menciptakan anomali kedaulatan yang serius di mata aparat keamanan negara karena kurangnya pengawasan instansi penegak hukum, ini harus dijelaskan ke publik secara komprehensif,” tuturnya.
Untuk berikutnya, legislator PKB ini meminta adanya integrasi kepatuhan sektoral yang menjadi domain Kementerian Perhubungan dengan pengawasan keamanan nasional yang menjadi domain aparat penegak hukum.
Menurutnya,TNI, Kemenhan dan Kemenhub harus segera menyusun dan mengimplementasikan Prosedur Operasi Standar (SOP) Akses yang jelas dan non-diskriminatif bagi aparat keamanan ke semua Bandar Udara Khusus yang diklasifikasikan sebagai objek vital nasional.
“Protokol ini harus menjamin bahwa pengawasan rutin dapat dilakukan tanpa mengganggu operasional industri, menyeimbangkan efisiensi logistik dengan keamanan nasional,” katanya.
Huda menilai kontroversi Bandara IMIP menciptakan sentimen publik yang negatif terhadap investasi asing, dan berpotensi merusak iklim investasi jangka panjang jika isu kedaulatan tidak ditangani secara transparan, tegas, dan sistemik.
“Oleh karena itu kami mendesak agar masalah ini segara diselesaikan secara komprehensif agar tidak menjadi spekulasi liar yang merugikan negara secara sosial, politik, dan ekonomi,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)