sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi BTS Kominfo, Satu Tersangka Kembalikan Uang Rp1 Miliar 

News editor Puteranegara
31/01/2023 15:37 WIB
Tersangka tersebut adalah, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Korupsi BTS Kominfo, Satu Tersangka Kembalikan Uang Rp1 Miliar (Foto: MNC Media)
Korupsi BTS Kominfo, Satu Tersangka Kembalikan Uang Rp1 Miliar (Foto: MNC Media)

Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement