IDXChannel - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengembalikan uang senilai lebih dari Rp1 miliar.
Tersangka tersebut adalah, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
"Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudep salah satu perguruan tinggi ternama yaitu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut diberikan kepada yang bersangkutan untuk kebutuhan melakukan penelitian yang hasilnya digunakan demi kepentingan perkara tersebut.
"Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian mereset gitu loh hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," ujar Ketut.