IDXChannel - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 548 kasus anak yang menjadi korban aksi bullying atau perundungan di institusi pendidikan di Indonesia di sepanjang tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI dalam konferensi pers di Kantor KPAI Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024) siang.
Komisioner KPAI klaster Anak Korban Kekerasan Fisik/Psikis dan Disabilitas, Diyah Puspitarini menjelaskan dari data KPAI tahun 2023 mencatat 137 kasus anak korban perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP).
Kemudian ada sebanyak 411 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Sehingga total anak yang menjadi korban bullying sebanyak 548 kasus anak korban.
Lalu adapula tiga kasus anak pelaku perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP), serta 158 anak berhadapan dengan hukum (sebagai pelaku).