"Sehingga ini menjadi perhatian bersama agar terus secara massif meningkatkan literasi terkait perundungan/bullying baik itu pencegahan maupun penanganannya," paparnya.
Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan disebut Diyah hingga saat ini belum dapat berjalan dengan baik.
"Sebab kasus perundungan berupa bully dan kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun sesama peserta didik dapat menyebabkan korban meninggal dunia," kata Diyah.
Penyelesaian kasus yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait disebut Diyah cenderung belum menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59 A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak.
Upaya perlindungan sesuai dengan Pasal 59 A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak meliputi empat hal yakni: