Serta untuk menjalankan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Untuk itu, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk dua program, yaitu pada program dukungan manajemen, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp1,36 triliun yang telah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp878 miliar, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp491,3 miliar," kata dia.
"Kemudian pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp856,6 miliar yang belum mendapatkan alokasi dalam pagu indikatif. Sehingga total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp2,226 triliun," lanjutnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)