Lebih lanjut, Pahala menyebut bukti yang dituliskan adanya Surat Berharga, itulah yang dimaksud dengan saham senilai Rp1,5 miliar. "Kalau di LHKPN yang dicatat hanya nilai sahamnya saja," kata dia.
Terkait rumah mewah milik Rafael Alun, Pahala mengatakan KPK telah mengirimkan tim ke Minahasa Utara pagi ini Rabu (1/3/2023) untuk mengecek ulang bukti rumah milik RAT yang beredar di media sosial.
"Kita bisa konfirmasi bahwa ada perumahan milik yang bersangkutan (RAT), ya, atas nama perusahaan. Yang bersangkutan punya enam perusahaan, saham di enam perusahaan," ungkap Pahala.
(FRI)