IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto terkait harta kekayaannya. Untuk mengklarifikasi hal tersebut, KPK bakal melibatkan BPN dan perbankan.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan pun menjelaskan keterlibatan perbankan dan BPN bakal dilakukan melalui aplikasi SImpedal. Sehingga seluruh rekening bisa diketahui.
"Kita juga terkoneksi dengan sistem perbankan se-Indonesia, oleh karena itu kalau kita masukkan namanya ke Simpedal nanti bank merespons otomatis nama, bank, dan rekening koran dikasih dan itu sistem tertutup approval terakhir kalau dari saya," ujar Pahala dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK bakal meminta rekening bank yang bersangkutan lewat sistem elektronik tertutup. "Untuk memastikan kalau ada rekening yang tidak dilaporkan dan transaksi di dalamnya," ujarnya.
Adapun pemanggilan ED oleh pihak KPK dilakukan karena belum melakukan verifikasi. Sebab, KPK menemukan ada yang salah atau aneh dari jumlah harta kekayaannya.
"Pada hari ini di KPK kita putuskan saudara ED akan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," pungkasnya.
(FRI)