"Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," ucap Pahala.
Dia menjelaskan para pegawai pajak itu pasti berhubungan dengan wajib pajak sehingga ada risiko korupsi. Apalagi jika pegawai pajak menerima sesuatu dengan wewenang dan jabatannya.
"Terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yg lebih aman ketimbang merima langsung," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mencatat ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Hal itu ditemukan setelah lembaga antirasuah mendalami LHKPN para abdi negara di lingkungan DJP Kemenkeu.
(FRI)