sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bongkar Modus Korupsi Bupati Membrano Tengah, Terima Uang Lewat Rekening Orang

News editor Arie Dwi Satrio
15/05/2023 16:29 WIB
KPK membongkar modus korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), yang menerima uang dengan menggunakan identitas dan rekening orang lain.
KPK Bongkar Modus Korupsi Bupati Membrano Tengah, Terima Uang Lewat Rekening Orang. (Foto: MNC Media)
KPK Bongkar Modus Korupsi Bupati Membrano Tengah, Terima Uang Lewat Rekening Orang. (Foto: MNC Media)

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu berdasarkan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement