IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait harta kekayaan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Langkah itu dilakukan setelah PPATK menyerahkan HA terkait harta kekayaan Andhi.
"Kami akan cek kalau soal itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi PPATK ketika menemukan indikasi transaksi mencurigakan dapat meneruskan kepada lembaga penegak hukum dengan harapan bisa ditindaklanjuti pada aspek TPPU.
"Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan dan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK untuk menemukan apakah ada indikasi pidana korupsi ataupun suap," ucap Ali.