Tak hanya itu, Ali berkata, pihaknya juga kerap meminta data transaksi keuangan kepada PPATK. Itu ditujukan dalam rangka memberi dukungan pada proses penyelidikan maupun penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi maupun suap.
Pasalnya, kata Ali, UU TPPU membatasi ruang gerak KPK dalam melakukan penyidikan TPPU. Ia berkata, pihaknya dapat membuka penyidikan TPPU bila dikemnangkan dari perkara suap ataupun korupsi.
"Sebagai pemahaman bersama, setiap transaksi mencurigakan itu tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu namun demikian dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil maupun adanya indikasi ketidakwajaran," tandas Ali.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis (HA) harta kekayaan Andhi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).