Sebagai informasi, KPK mengungkap perkara dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak yang dilakukan pegawai KPP Kantor Madya Jakarta Utara ke PT Wanatiara Persada.
Dalam perkara itu, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar kekurangan pajak sebesar Rp75 miliar. Namun dengan kesepakatan yang ditawarkan pegawai pajak, PT Wanatiara Persada hanya dibebankan pembayaran pajak Rp23 miliar.
Biaya Rp23 miliar merupakan biaya yang terdiri dari Rp8 miliar fee kepada pegawai pajak dan sisanya Rp15 miliar untuk dibayarkan kepada negara. Belakangan fee yang disetujui hanya sekitar Rp4 miliar.
KPK menilai perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab negara seharusnya bisa mendapatkan pendapatan lebih apabila PT Wanatiara Persada membayarkan beban pajak yang sebenarnya.
Kelima tersangka dalam perkara ini (3 pegawai pajak):
- Dwi Budi (DWB) - Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) - Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) - Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) - Konsultan Pajak
- Edy Yulianto - Staf PT. Wanatiara Persada
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).