Proses lelang, KPK menilai dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol, akibatnya pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
Proses Pengawasan, KPK menilai belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
Potensi benturan kepentingan, menurut KPK investor pembangunan didominasi oleh 61,9% kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
Selanjutnya, tidak aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol, akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu. Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUTJ tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun.
MNC Portal Indonesia mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kementerian PUPR terkait hal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
(YNA)