sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Endus Kerawanan Korupsi di Proyek Jalan Tol RI

News editor Iqbal Dwi Purnama
09/03/2023 15:49 WIB
KPK mencium adanya potensi terjadinya korupsi pada proyek-proyek infrastruktur. Terutama di sektor pembangunan jalan tol.
KPK Endus Kerawanan Korupsi di Proyek Jalan Tol RI. (Foto: MNC Media)
KPK Endus Kerawanan Korupsi di Proyek Jalan Tol RI. (Foto: MNC Media)

Teranyar, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah juga didapuk menjadi Komisaris Utama di PT Jasa Marga Persero Tbk. Hal itu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 Februari 2023 lalu.

Pahala menerangkan, KPK menemukan titik rawan korupsi dari sisi lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, potensi kerugian negara Rp4,5 triliun.

"Rp4,5 triliun itu pemerintah sudah beliin tanah pemebasan lahan, janjinya kalau jalan tol jadi dibalikin itu uang, ternyata jalan tol selesai dibangun, Rp4,5 triliun belum dibalikan dan belum jelas rencana pegnembaliannya gimana, dipanggil dong semua (BUJT), kan Rp4,5 triliun gede duitnya," kata Pahala.

Temuan KPK terkait potensi kerentanan korupsi itu pada proyek jalan tol masalah tata kelolanya. Misal dari proses perencanaan, Peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama, akibatnya rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement