sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Geledah Delapan Lokasi terkait Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin, Sita Sejumlah Dokumen

News editor Nur Khabibi
31/08/2026 11:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
KPK Geledah Delapan Lokasi terkait Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin, Sita Sejumlah Dokumen. (Foto iNews Media Group)
KPK Geledah Delapan Lokasi terkait Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin, Sita Sejumlah Dokumen. (Foto iNews Media Group)

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB). 

Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan tersebut berupa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. 

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Plt Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya yang dikutip Rabu (5/8/2026). 

Terbitnya sprindik umum artinya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut. 

Tiga sprindik itu terdiri dari adanya dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan di hasil penyidikan tersebut kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar aset pemulihan," ujarnya. 

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement