sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Geledah KPP Madya Banjarmasin, Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

News editor Nur Khabibi
11/02/2026 13:19 WIB
Barang bukti berupa dokumen terkait restitusi pajak serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB.
KPK Geledah KPP Madya Banjarmasin, Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Restitusi Pajak. (FOTO: MNC Media)
KPK Geledah KPP Madya Banjarmasin, Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Restitusi Pajak. (FOTO: MNC Media)

IDXChannelKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada Selasa (10/2/2026) dan kantor PT Buana Karya Bhakti, keduanya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi restitusi pajak

“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyidikan perkara yang dimaksud. Barang bukti berupa dokumen terkait restitusi pajak serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB.

Penyidik kata Budi, akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). 

Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(Nadya Kurnia) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement