sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi Bansos Beras di Kemensos

News editor Arie Dwi Satrio
04/09/2023 16:40 WIB
KPK melacak aliran uang dugaan korupsi penyaluran bansos beras selama periode 2020-2021 di Kemensos.
KPK Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi Bansos Beras di Kemensos. (Foto: MNC Media)
KPK Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi Bansos Beras di Kemensos. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.

KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement