IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan kekayaannya. Hal itu seiring dengan pelantikan AHY sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK pun bakal menyurati AHY terkait hal tersebut. "Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Kamis (22/2/2024).
Seperti dengan aturan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Pahala menjelaskan, ada aturan terkait batas waktu bagi penyelenggara negara yang baru saja dilantik.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, batasan waktu yang ditentukan adalah tiga bulan seusai pelantikan.
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan," ujarnya.