"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(Febrina Ratna Iskana)