Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD),Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), serta ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), maupun ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka lainnya yakni pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta terbaru Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Penetapan tersangka terhadap hakim agung di lingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada September 2022 silam atas kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (RRD)