sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Dua Eks Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli

News editor Riyan Rizki Roshali
01/10/2024 12:57 WIB
KPK memanggil dua eks Dirjen Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat pada hari ini, Selasa (1/10/2024).
KPK Periksa Dua Eks Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli. (Foto: MNC Media)
KPK Periksa Dua Eks Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat pada hari ini, Selasa (1/10/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dua saksi tersebut yakni Heru Pambudi selaku Dirjen Bea dan Cukai tahun 2015 dan Agung Kuswandono Dirjen Bea dan Cukai periode 2011-2015.

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Tessa melanjutkan, saat ini kedua saksi tersebut telah hadir untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“(Saksi) hadir,” kata dia.

Sebagai informasi, KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (fast patrol boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2013–2015, dengan kerugian negara lebih dari Rp117,73 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penyidik masih terus melakukan pengusutan dan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Tahun Anggaran 2013–2015. Untuk kepentingan kelanjutan penyidikan kasus ini, tutur Tessa, maka penyidik mengagendakan pemeriksaan enam orang saksi pada Rabu (26/6/2024). 

Tessa mengungkapkan, enam saksi tersebut yakni Bekti dan Fuad selaku Surveyor PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Surabaya, Tonies dan Dian selaku Sekretaris/Admin PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Surabaya, dan Direktur Utama PT Dumas Tanjung Perak Shipyards (DTPS) Andy Bintoro dan Kepala Bagian Marketing PT DTPS R Adi Tjahjono.

"Enam orang saksi tersebut dijadwalkan pemeriksaannya yang dilakukan di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan mereka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit Kapal patroli cepat (fast patrol boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015," ujar Tessa melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu sore (26/6/2024).

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement