sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Dua Eks Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli

News editor Riyan Rizki Roshali
01/10/2024 12:57 WIB
KPK memanggil dua eks Dirjen Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat pada hari ini, Selasa (1/10/2024).
KPK Periksa Dua Eks Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli. (Foto: MNC Media)
KPK Periksa Dua Eks Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat pada hari ini, Selasa (1/10/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dua saksi tersebut yakni Heru Pambudi selaku Dirjen Bea dan Cukai tahun 2015 dan Agung Kuswandono Dirjen Bea dan Cukai periode 2011-2015.

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Tessa melanjutkan, saat ini kedua saksi tersebut telah hadir untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“(Saksi) hadir,” kata dia.

Sebagai informasi, KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (fast patrol boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2013–2015, dengan kerugian negara lebih dari Rp117,73 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement