- Wahyu Widhi Heranata , Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur
- Zakariyansyah Iban, ASN
- Awang Faroek Ishak, eks Gubernur Kalimantan Timur
- Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua KADIN Kalimantan Timur
- Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tess, Kamis (26/9/2024).
Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para tersangka kasus yang dimaksud. Pun inisial dari para tersangka enggan disebutkan oleh Tessa. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.
(Febrina Ratna)