IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Dia sebagai saksi terkait kasus kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari empat jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan OLEJ auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan berbagai macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini juga guna melengkapi apa yang sudah diperoleh tim penyidik.
Budi melanjutkan, dalam sepekan ini pemeriksaan saksi difokuskan terkait kerugian negara. Di mana, salah satu pihak yang diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggarannya tahun 2023-2024," kata dia.
"Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keruangan negara bisa segera selesai," lanjutnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)