sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Eks Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto Terkait Kasus Korupsi LNG

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
05/10/2023 14:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto.
KPK Periksa Eks Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto Terkait Kasus Korupsi LNG. (Foto Open Government Partnership)
KPK Periksa Eks Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto Terkait Kasus Korupsi LNG. (Foto Open Government Partnership)

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero. Perbuatan Karen tersebut menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement