sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Suap Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

News editor Nur Khabibi
27/04/2026 21:00 WIB
KPK kembali memeriksa pengusaha rokok terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. 
KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Suap Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Suap Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha rokok terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai

Kali ini, saksi yang dimaksud ialah Kamal Mustofa selaku Direktur PT Gading Gajah Mada. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/4/2026). 

"Saksi hadir di mana penyidik mendalami terkait dengan proses dan mekanisme yang dilakukan oleh para pengusaha rokok ini dalam hal pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. 

Ia mengatakan, keterangan saksi yang dimaksud sekaligus menindaklanjuti temuan penyidik dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut. 

Selain itu, turut dikonfirmasi dari keterangan saksi terkait hasil penggeledahan tim penyidik Lembaga Antirasuah dalam kasus tersebut.

"Penyidik dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya menemukan sejumlah uang yang dikonfirmasi kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai bahwa uang-uang tersebut di antaranya berasal dari para pengusaha rokok yang melakukan pengurusan cukai," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT). 

Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026. 

Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT BLUERAY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BLUERAY.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement