sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Suap Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

News editor Nur Khabibi
27/04/2026 21:00 WIB
KPK kembali memeriksa pengusaha rokok terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. 
KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Suap Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Suap Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

"Penyidik dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya menemukan sejumlah uang yang dikonfirmasi kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai bahwa uang-uang tersebut di antaranya berasal dari para pengusaha rokok yang melakukan pengurusan cukai," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT). 

Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026. 

Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT BLUERAY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BLUERAY.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement